Surat
utang – piutang
Pada hari ini, 21 November
2015 kami yang bertandatangan dibawah ini:
Nama : Hendra Yuda
Pekerjaan : Wirasuwasta
Alamat : Dsn Cipadung, Rt/Rw 07/03, Tanjungmekar - Tanjungkerta - Sumedang
No
KTP : 653496736743567
Selanjutnya
disebut sebagai pihak pertama atau orang yang berhutang
Nama : Dea Nurhajijah
Pekerjaan : Dokter
Alamat : Dsn Depok, Rt/Rw 04/01, Tanjungmekar - Tanjungkerta - Sumedang
No
KTP : 4564359345493896
Selanjutnya
disebut sebagai pihak kedua atau pemberi hutang
Maka melalui surat perjanjian ini
disetujui oleh Kedua Belah Pihak ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di
bawah ini:
PASAL
1
JUMLAH
PINJAMAN
Pihak
kedua dengan ini menyatakan memberikan pinjaman uang kepada pihak pertama saebesar
Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah).
PASAL
2
PENYERAHAN
PINJAMAN
Pihak
kedua telah menyerahkan uang pinjaman sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta
rupiah) tersebut secara tunai kepada pihak pertama dengan menandatangani bukti
penerimaan ( kuintansi) yang sah.
PASAL
3
BUNGA
Pihak
kedua mengenakan bunga 1% kepada pihak pertama di atas hutang sejumlah Rp.
10.000.0000.- (sepuluh juta rupiah) dan pihak pertama ini menyatakan
kesediaammya.
PASAL
4
SISTEM PENGEMBALIAN
Pihak
pertama wajib membayar angsuran sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
setiap bulanya kepada pihak kedua selama 12 bulan. Yang dimulai pada bulan
Januari 2016 dan berakhir pada Desember 2016.
PASAL
5
BIAYA
PENAGIHAN
Apabila
pihak pertama membayar angsuran setelah jatuh tempo maka dikenakan bunga
sebesar 0,5% (nol koma lima persen) perhari sampai penagihan tersebut lunas.
PASAL
6
JAMINAN
Untuk
menjamin pembayaran tetap tertib, dan berjalan sebagaimana mestinya pihak
kedua meminta jaminan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) kepada pihak pertama, dan pihakn pertama
menyatakan kesediaanyya.
PASAL
7
LAIN-LAIN
Hal-hal
yang belum cukup diatur dalam perjannjian ini akan diatur lebih lanjut dalam
bentuk surat menyurat dan atau addendum perjanjian yang ditandatangani oleh
para pihak yang merupakan salah satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan
dari perjannjian ini.
PASAL
8
PENUTUP
Perjanjian
hutang piutang ini dibuat rangkap 2 (dua) diatas kertas bermaterai cukup untuk
masing-masing pihak, yang mempunyai kekuatan hukum yang sama. Dan ditanda tangani
oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa
unsur paksaan dari pihak manapun.
PIHAK - PIHAK YANG MENGADAKA PERJANJIAN
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(..................) (..................)