SURAT PERJANJIAN KONTRAK
No. 21/3454/2015/5765
Yang bertandatangan di bawah ini
Nama :
Rizkiya Nugraha
Jabatan : Direktur Utama
Alamat :
Jl. Jagakarsa No 39, Lenteng Agung Jakarta Selatan
Dalam hal ini bertindak atas nama direksi PT. Lingga Buana Jaya, yang
berkedudukan di Jl. Srengseng No 123 Lenteng Agung Jakarta Selatan, dam
selanjutntya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama :
Angga Saefulloh
Tempat, dan tanggal lahir :
Sumedang, 09 September 1994
Pendidikan terakhir : SMA
( Sekolah Menengah Atas)
Jenis kelamin :
Laki-laki
Agama :
Islam
Alamat :
Dsn Depok RT/RW 007/003, Des Tanjungmekar, Kec Tanjungkerta, Sumedang
Telepon :
089882048841
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi yang
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah melakukan kesepakatan perjanjian
berupa perjanjian kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
PENGERTIAN KERJA KONTRAK
PIHAK PERTAMA menyatakan menerima PIHAK KEDUA sebagai karyawan kontrak
di PT. Lingga Buana Jaya, dan PIHAK KEDUA ini menyatakan kesediaanya.
PASAL 2
PERJANJIAN KERJA
1.
Perjanjian kontrak berlaku untuk jangka waktu 6
bulan terhitung dari 21 November 1015 n – 21 April 2016.
2.
Dalam waktu tersebut PIHAK PERTAMA atau PIHAK
KEDUA dapat memutuskan hubungan kerja dalamjangka waktu tersebut , dengan
mengajukan permohonan secara tertulis.
PASAL 3
TATA TERTIB KERJA
1.
PIHAK KEDUA BERSEDIA mematuhi dan mentaati
peraturan tata tertib perusahaan yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA
2.
Apabila PIHAK KEDUA melakukan penyimpangan dari
peraturan tata tertib perusahaan maka dikenakan sanksi berupa skorsing,
pemotongan gaji atau sampai pemutusan hubungan kerja (PHK).
PASAL4
WAKTU DAN JAM KERJA
1.
PIHAKKEDUA bersedia melaksanakan pekerjaan
selama 48 jam, dalam waktu satu minggu, dengan jumlah 6 hari.
2.
Jam masuk adalah jam 08.00 WIB, dan jam pulang
16.00 WIB.
3.
Jam istirahat senin – Jum’at adalah 1 jam, dari
jam 12.00 WIB – 13.00 WIB, dan jam istirahat hari Sabtu adalah 2 jam dari jam 12.00 WIB – 14.00 WIOB.
PASAL 5
POSISI KERJA
PIHAK KEDUA bekerja sebagai keryawan di PT, Lingga Buana Jaya, dengan
pekerjaan yang sesuai dengan keahlian yang dimiliki PIHAK KEDUA.
PASAL 6
PERJANJIAN KONTRAK
1.
Apabila masa kontrak telah berakhir, perjanjian
kerja dapat diperpanjang, apabila PIHAK PETAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA,
dan PIHAK KEDUA juga menyatakan kesediaanya.
2.
Apabila
masa perjanjian kontrak kedua berakhir tetapi PIHAK PERTAMA masih membutuhkan
PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA dianggap sebagai karyawan tetap pada perusahaan
PT.Lingga Buana Jaya
3.
Apabila masa perjanjian kontrak kedua berakhir
tetapi PIHAK PERTAMA tidak mengajukan penganggkatan , maka PIHAK KEDUA berhenti
kerja bersamaan dengan berakhirnya waktu perjanjian.
PASAL 7
UPAH KERJA DAN TUNJANGAN
1.
PIHAK PERTAMA HARUS
MEMBERIKAN GAJI POKOK KEPADA pihak kedua SEBESAR Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah)
setiap bulan pada tanggal terakhir setelah dipotong pajak pendapatan sesuai
peraturan perpajakan Indonesia
2.
Selain gaji pokok, PIHAK KEDUA juga berhak
mendapat tunjangan makan Rp 200.0000,- (dua ratus ribu rupiah), tunjangan
kesehatan Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan tunjangan trasportasi Rp
200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pembayaran disatukan dengan gaji pokok.
3.
PIHAK KEDUA diharuskan masuk kerja lembur jika
tersdia pekerjaan yang harus segera diselesaikan atau bersifat mendesak
(urgent)
4.
PIHAK PERAMA akan membayar upah lembur pada
PIHAK KEDUA sebesar rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) setiap jamnya dan
pembayaran disatukan dengan gaji pokok.
PASAL 8
PENUTUP
Demikianlah perjanjian ini dibuat, disetuju dan ditanda tangani dalam
rangkap dua, asli dan tembusan bermaterai cukup dan berkekuatan hukum yang sama.
Satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan lainnya untuk PIHAK KEDUA.
PIHAK - PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
(……..……..) (………….…)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar