Kota Sumedang dengan
julukan sebagai “kota leutik camperenik” menjadi kebanggan
masyarakat Sumedang. Sebagai kota kecil dengan kesegaran udara dan
kenyamanannya dengan Visi dan Misi Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang
2013-2018 “SUMEDANG SENYUM MANIS”, yakni sumedang
yang Sejahtera, Nyunda, Maju, Mandiri dan Agamis. Konsekuensi
dari Sejahtera, Nyunda, Maju, Mandiri dan Agamis tersebut
otomatis mengundang warga pendatang untuk tinggal di Kab. Sumedang, karena Kota
yang Sejahtera-Nyunda-Maju-Mandiri dan Agamis merupakan
dambaan setiap warga kota sumedang.
Pertambahan penduduk
begitu cepat terjadi di Kab. Sumedang, karena selain pertambahan penduduk warga
Sumedang sendiri, juga ditambah dengan pendatang yang tertarik dengan
Sumedang Sejahtera-Nyunda-Maju-Mandiri dan Agamis tadi. Dalam
mewujudkan ketertiban di segala bidang, Pemerintah Daerah Kab. Sumedang sedang
melaksanakan Tertib Administrasi Kependudukan, Kegiatan Tertib Administrasi
Kependudukan dimulai dengan Pemutakhiran Data Penduduk/Coklit pada tahun 2010,
Pencetakan Nomor Induk Kependudukan pada tahun 2011 dan perakaman/enrolment
e-KTP tahun 2012 sampai sekarang.
Administrasi
Kependudukan sebagai sebuah sistem, merupakan bagian yang tak terpisahkan dari
administrasi pemerintahan dan administrasi negara dalam rangka pemberian
perlindungan terhadap hak-hak individu penduduk, melalui pelayanan publik dalam
bentuk penerbitan dokumen kependudukan, berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK),
Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akta Catatan Sipil guna
menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap individu penduduk dalam
upaya mewujudkan kesejahteraan.
Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Sumedang adalah unsur pelaksana teknis Pemerintah
Daerah yang bertanggung jawab kepada Bupati dalam melaksanakan tugas-tugas
desentralisasi di bidang kependudukan, pencatatan sipil dan transmigrasi. Dasar
Hukum keberadaan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumedang
adalah :
1.
UU No. 23 Tahun 2006
jo UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan;
2.
PP 37 tahun 2007 pasal
13 tentangpelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
3.
Peraturan Daerah Kab.
Sumedang No. 1 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan;
4.
Peraturan Bupati Kab.
Sumedang No. 30 Tanun 2013 tentang Administrasi Kependudukan;
5.
Peraturan Daerah Kab.
Sumedang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah
Kab. Sumedang;
6.
Peraturan Daerah Kab.
Sumedang Nomor 2 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kab. Sumedang.
Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kab. Sumedang adalah Struktur Organisasi Perangkat Daerah
(SOPD) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kab. Sumedang Nomor 2 Tahun
2010 tentang pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kab.
Sumedang. Program pembangunan Kependudukan diarahkan pada terselenggaranya
administrasi kependudukan yang terpadu dan tertib dimulai dengan
terselenggaranya registrasi kependudukan. Registrasi ini ditujukan untuk
mendapatkan data/informasi perkembangan kependudukan yang akurat, mudah diakses
sehingga dapat digunakan sebagi acuan perumusan kebijakan dan program
pembangunan. Kondisi saat ini penduduk sebagai subyek dan obyek pembangunan,
belum terdata dengan baik.
Perlengkapan dan peralatan yang ada di kantor ini diantanya
sebagai berikut:
Perlengkapan Kantor
Perlengkapan kantor dapat
diartikan sebagai segala sesuatu yang dibutuhkan untuk melengkapi peralatan.
Perlengkapan kantor identik dengan barang-barang yang berukuran kecil, cepat
habis, sering digunakan, harganya tidak terlalu mahal, dan mudah diperbaiki
jika ada kerusakan. Beberapa contoh perlengkapan kantor diantaranya kertas,
pulpen, pensil, penjepit kertas, tinta printer, map, taplak meja,
kalender, dan lain-lain.
a. Kertas
Kertas merupakan salah satu
perlengkapan yang dibutuhkan untuk menulis, mencetak maupun menggambar. Kertas
yang umum digunakan untuk perlengkapan kantor ini biasanya jenis HVS ukuran A4
dan F4/folio dengan ketebalan mulai dari 700- 100 gram
b. Pensil
Pensil merupakan salah
satu perlengkapan kantor yang dapat digunakan sebagai sarana menulis maupun
menggambar untuk mengungkapkan beberapa ide atau pun gagasan diatas kertas.
Pensil sering dipakai dalam perancangan yang sifatnya masih sementara. Ada
banyak jenis dan ukuran pensil yang sering dipakai adalah yang berukuran HB dan
2B, perbedaan ukuran ini terletak pada pekat- tidaknya goresan yang
dihasilkan.
c. Pulpen
Pulpen adalah peralatan yang sering digunakan untuk menulis diatas kertas
sama seperti pensil. Ada bebrapa jenis dari pulpen seperti pulpen fountain,
pulpen ballpoint, pulpen gel, pulpen rollerball dan pulpen Hi- Tecpoint.
d. Tip-x
Pulpen adalah peralatan yang sering digunakan untuk menulis diatas kertas
sama seperti pensil. Ada bebrapa jenis dari pulpen seperti pulpen fountain,
pulpen ballpoint, pulpen gel, pulpen rollerball dan pulpen Hi- Tecpoint.
e. Penjepit Kertas
Penjepit kertas atau sering disebut paper –clip adalah perlengkapan kantor
yang berguna untuk menyatukan lembaran kertas untuk jangka waktu sementara.
f, Tinta printer
Ada banyak jenis tinta printer yang bisa digunakan untuk mencetak berbagai
keperluan kantor. Secara umum tinta printer memiliki 4 warna primer sesuai
standar cetak, yakni Cyan, Magenta, Yelow dan Key/Black (CMYK).
g. Flashdisk
Alat – alat ini berfungsi untuk penyimpanan data-data digital selain di
komputer. Selain untuk media penyimpanan juga berfungsi untuk memindahkan
data-data digital dari komputer satu dengan komputer lainnya.
n;margin-bottom:.0001pt;text-align:
justify;line-height:normal'>
g. Stop Map
Stomap merupakan salah satu perlengkapan kantor yang digunakan utuk
menyimpan kertas atau pun dokumen agar tidak terlipat. Stopmap juga sering
disebut dengan Map atau folder juga bisa digunakan untuk mengklasifikasikan
setiap dokumen berdasarkan kategori yang berbeda. Setopmap biasanya terbuat
dari plastik atau kertas tebal yang juga bisa digunakan untuk cover sebuah
dokumen.
Merupakan perlengkapan kantor yang digunakan sebagai alat pengesahan pada
berbagai transaksi dan korespondensi perusahaan. Stempel ini mempunyai peranan
penting yaitu untuk menunjukan atau mewakili identitas perusahaan, sebagai alat
penguat keputusan pimpinan perusahaan dan juga sebagai bentuk
pertanggungjawaban.
Setopmap biasanya terbuat
dari plastik atau kertas tebal yang juga bisa digunakan untuk cover sebuah
dokumen.
Stapler adalah alat untuk menyatukan sejumlah kertas dengan cara memasukan
isi stapler. Stapler memililki banyak ukuran dan cara penggunaannya.
j. Gunting
Alat ini bisa digunakan untuk memotong bahan yang tipis seperti
kertas,plastik tipis, tali, kain atau yang lainnya.
Alat yang digunakan untuk melubangi suatu kertas atau dokumen, biasanya alat
ini digunakan untuk melubangi suatu dokumen sebelum dokumen
tersebut diarsipkan atau dismpan.
Perekat merupakan alat yang digunakan untuk perekat kertas,
bisa berupa lem atau solatip.
Peralatan Kantor
Peralatan kantor merupakan berbagai barang yang dapat
digunakan dalam jangka waktu lama dan diletakan dalam area khusus untuk
menunjang jalannya perusahaan
Berikut adalah beberapa peralatan kantor yang umum digunakan
:
a. Komputer
Komputer merupakan salah
satu peralatan kantor yang saat ini dibilang penting untuk dimiliki, selain
digunakan untuk pengetikan, mengolah data, pengarsipan, dan membuat design.
Komputer juga bisa digunakan untuk sarana promosi.
b. Printer
Printer merupakan peralatan kantor yang
dapat digunakan untuk mencetak berbagai dokumen atau beberapa hasil pekerjaan
yang dibuat dengan menggunakan komputer.
c. Scanner
Scanner merupakan sebuah
peralatan kantor yang digunakan untuk merubah dokumen fisik ke dalam data
komputer. Adapun dokumen fisik ini bisa berupa gambar, foto ataupun bentuk teks
di atas kertas. Secara umum scanner ini bisa berguna untuk sarana pengarsipan
dalam bentuk digital.
d. Mesin Fotocopy
Mesin Fotocopy adalah peralatan kantor berupa mesin yang
berfungsi untuk menduplikasikan sebuah dokumen dan gambar visual dengan sangat
cepat, mudah, dan juga murah. Bagi perusahaan besar, mesin fotocopy sangat
penting untuk menduplikat berbagai dokumen
e. Lemari arsip
Lemari arsip merupakan
peralatan kantor yang berfungsi untuk menyimpan berbagai arsip kantor seperti
surat penting, surat masuk dan keluar, nota kwitansi dan berbagai dokumen
lainnya.
f. Rak Arsip
Rak arsip merupakan
peralatan kantor yang pada dasarnya memiliki fungsi yang sama dengan lemari
arsip, perbedaannya jika lemari arsip memiliki pintu. Rak arsip bisa digunakan
untuk menyimpan arsip yang disusun secara menyamping. Dan masih banyak juga yang lainnya.
mantap Belajar SEO
BalasHapus