Sabtu, 30 Januari 2016

Perlengkapan Dan Alat Kantor Yang Ada Di Dinas Pendidikan

DINAS KEPENDUDUKAN SUMEDANG




Kota Sumedang dengan julukan sebagai “kota leutik camperenik” menjadi kebanggan masyarakat Sumedang. Sebagai kota kecil dengan kesegaran udara dan kenyamanannya dengan Visi dan Misi Pemerintah Daerah  Kabupaten Sumedang 2013-2018 “SUMEDANG SENYUM MANIS”, yakni sumedang yang Sejahtera, Nyunda, Maju, Mandiri dan Agamis. Konsekuensi dari Sejahtera, Nyunda, Maju, Mandiri dan Agamis tersebut otomatis mengundang warga pendatang untuk tinggal di Kab. Sumedang, karena Kota yang Sejahtera-Nyunda-Maju-Mandiri dan Agamis merupakan dambaan setiap warga kota sumedang.
Pertambahan penduduk begitu cepat terjadi di Kab. Sumedang, karena selain pertambahan penduduk warga Sumedang sendiri, juga ditambah dengan pendatang yang tertarik dengan Sumedang Sejahtera-Nyunda-Maju-Mandiri dan Agamis tadi. Dalam mewujudkan ketertiban di segala bidang, Pemerintah Daerah Kab. Sumedang sedang melaksanakan Tertib Administrasi Kependudukan, Kegiatan Tertib Administrasi Kependudukan dimulai dengan Pemutakhiran Data Penduduk/Coklit pada tahun 2010, Pencetakan Nomor Induk Kependudukan pada tahun 2011 dan perakaman/enrolment e-KTP tahun 2012 sampai sekarang.
Administrasi Kependudukan sebagai sebuah sistem, merupakan bagian yang tak terpisahkan dari administrasi pemerintahan dan administrasi negara dalam rangka pemberian perlindungan terhadap hak-hak individu penduduk, melalui pelayanan publik dalam bentuk penerbitan dokumen kependudukan, berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akta Catatan Sipil guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap individu penduduk dalam upaya mewujudkan kesejahteraan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumedang adalah unsur pelaksana teknis Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Bupati dalam melaksanakan tugas-tugas desentralisasi di bidang kependudukan, pencatatan sipil dan transmigrasi. Dasar Hukum keberadaan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumedang adalah :
1.    UU No. 23 Tahun 2006 jo UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan;
2.    PP 37 tahun 2007 pasal 13 tentangpelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
3.    Peraturan Daerah Kab. Sumedang  No. 1 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan;
4.    Peraturan Bupati Kab. Sumedang No. 30 Tanun 2013 tentang Administrasi Kependudukan;
5.    Peraturan Daerah Kab. Sumedang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kab. Sumedang;
6.    Peraturan Daerah Kab. Sumedang Nomor 2 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kab. Sumedang.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Sumedang adalah Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kab. Sumedang Nomor 2 Tahun 2010 tentang pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kab. Sumedang. Program pembangunan Kependudukan diarahkan pada terselenggaranya administrasi kependudukan yang terpadu dan tertib dimulai dengan terselenggaranya registrasi kependudukan. Registrasi ini ditujukan untuk mendapatkan data/informasi perkembangan kependudukan yang akurat, mudah diakses sehingga dapat digunakan sebagi acuan perumusan kebijakan dan program pembangunan. Kondisi saat ini penduduk sebagai subyek dan obyek pembangunan, belum terdata dengan baik.


Perlengkapan  dan peralatan yang ada di kantor ini diantanya sebagai berikut:

Perlengkapan Kantor
Perlengkapan kantor dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang dibutuhkan untuk melengkapi peralatan. Perlengkapan kantor identik dengan barang-barang yang berukuran kecil, cepat habis, sering digunakan, harganya tidak terlalu mahal, dan mudah diperbaiki jika ada kerusakan. Beberapa contoh perlengkapan kantor diantaranya kertas, pulpen, pensil, penjepit kertas, tinta printer, map, taplak meja, kalender, dan lain-lain.

a. Kertas
Kertas merupakan salah satu perlengkapan yang dibutuhkan untuk menulis, mencetak maupun menggambar. Kertas yang umum digunakan untuk perlengkapan kantor ini biasanya jenis HVS ukuran A4 dan F4/folio dengan ketebalan mulai dari 700- 100 gram

b. Pensil


 Pensil merupakan salah satu perlengkapan kantor yang dapat digunakan sebagai sarana menulis maupun menggambar untuk mengungkapkan beberapa ide atau pun gagasan diatas kertas. Pensil sering dipakai dalam perancangan yang sifatnya masih sementara. Ada banyak jenis dan ukuran pensil yang sering dipakai adalah yang berukuran HB dan 2B, perbedaan ukuran ini terletak pada pekat- tidaknya goresan yang dihasilkan. 




c. Pulpen
Pulpen adalah peralatan yang sering digunakan untuk menulis diatas kertas sama seperti pensil. Ada bebrapa jenis dari pulpen seperti pulpen fountain, pulpen ballpoint, pulpen gel, pulpen rollerball dan pulpen Hi- Tecpoint.

d. Tip-x

Pulpen adalah peralatan yang sering digunakan untuk menulis diatas kertas sama seperti pensil. Ada bebrapa jenis dari pulpen seperti pulpen fountain, pulpen ballpoint, pulpen gel, pulpen rollerball dan pulpen Hi- Tecpoint.

e. Penjepit Kertas


Penjepit kertas atau sering disebut paper –clip adalah perlengkapan kantor yang berguna untuk menyatukan lembaran kertas untuk jangka waktu sementara.

f, Tinta printer



Ada banyak jenis tinta printer yang bisa digunakan untuk mencetak berbagai keperluan kantor. Secara umum tinta printer memiliki 4 warna primer sesuai standar cetak, yakni Cyan, Magenta, Yelow dan Key/Black (CMYK).

 g. Flashdisk


  
Alat – alat ini berfungsi untuk penyimpanan data-data digital selain di komputer. Selain untuk media penyimpanan juga berfungsi untuk memindahkan data-data digital dari komputer satu dengan komputer lainnya. 
n;margin-bottom:.0001pt;text-align: justify;line-height:normal'> 

 g. Stop Map



  
Stomap merupakan salah satu perlengkapan kantor yang digunakan utuk menyimpan kertas atau pun dokumen agar tidak terlipat. Stopmap juga sering disebut dengan Map atau folder juga bisa digunakan untuk mengklasifikasikan setiap dokumen berdasarkan kategori yang berbeda. Setopmap biasanya terbuat dari plastik atau kertas tebal yang juga bisa digunakan untuk cover sebuah dokumen.

h. Stempel

Merupakan perlengkapan kantor yang digunakan sebagai alat pengesahan pada berbagai transaksi dan korespondensi perusahaan. Stempel ini mempunyai peranan penting yaitu untuk menunjukan atau mewakili identitas perusahaan, sebagai alat penguat keputusan pimpinan perusahaan dan juga sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Setopmap biasanya terbuat dari plastik atau kertas tebal yang juga bisa digunakan untuk cover sebuah dokumen.

i. Stepler




Stapler adalah alat untuk menyatukan sejumlah kertas dengan cara memasukan isi stapler. Stapler memililki banyak ukuran dan cara penggunaannya.

j. Gunting

Alat ini bisa digunakan untuk memotong bahan yang tipis seperti kertas,plastik tipis, tali, kain atau yang lainnya.

s tebal yang juga bisa digunakan untuk cover sebuah dokumen.


k. Perforator
Alat yang digunakan untuk melubangi suatu kertas atau dokumen, biasanya alat ini digunakan untuk melubangi  suatu dokumen sebelum dokumen tersebut diarsipkan atau dismpan.

l. Perekat

Perekat merupakan alat  yang digunakan untuk perekat kertas, bisa berupa lem atau solatip.


Peralatan Kantor
Peralatan kantor merupakan berbagai barang yang dapat digunakan dalam jangka waktu lama dan diletakan dalam area khusus untuk menunjang jalannya perusahaan

Berikut adalah beberapa peralatan kantor  yang umum digunakan : 

a. Komputer



Komputer merupakan salah satu peralatan kantor yang saat ini dibilang penting untuk dimiliki, selain digunakan untuk pengetikan, mengolah data, pengarsipan, dan membuat design. Komputer juga bisa digunakan untuk sarana promosi.

b. Printer
Printer merupakan peralatan kantor yang dapat digunakan untuk mencetak berbagai dokumen atau beberapa hasil pekerjaan yang dibuat dengan menggunakan komputer. 

c. Scanner

Scanner merupakan sebuah peralatan kantor yang digunakan untuk merubah dokumen fisik ke dalam data komputer. Adapun dokumen fisik ini bisa berupa gambar, foto ataupun bentuk teks di atas kertas. Secara umum scanner ini bisa berguna untuk sarana pengarsipan dalam bentuk digital. 

d. Mesin Fotocopy




Mesin Fotocopy adalah peralatan kantor berupa mesin yang berfungsi untuk menduplikasikan sebuah dokumen dan gambar visual dengan sangat cepat, mudah, dan juga murah. Bagi perusahaan besar, mesin fotocopy sangat penting untuk menduplikat berbagai dokumen

e. Lemari arsip




Lemari arsip merupakan peralatan kantor yang berfungsi untuk menyimpan berbagai arsip kantor seperti surat penting, surat masuk dan keluar, nota kwitansi dan berbagai dokumen lainnya.

f. Rak Arsip




Rak arsip merupakan peralatan kantor yang pada dasarnya memiliki fungsi yang sama dengan lemari arsip, perbedaannya jika lemari arsip memiliki pintu. Rak arsip bisa digunakan untuk menyimpan arsip yang disusun secara menyamping. Dan masih banyak juga yang lainnya.




1 komentar: